JAKARTA - PT Pertamina (Persero) diminta mencabut aturan dilarang main ponsel atau handphone (HP) di SPBU. Hal ini terkait aturan beli Pertalite dan Solar menggunakan MyPertamina.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, apabila Pertamina mendorong transaksi menggunakan aplikasi MyPertamina, maka ada aturan yang harus dicabut larangannya. Di mana penggunaan telepon genggam di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) harus dicabut terlebih dahulu.
"Jadi memang aturan yang harus dicabut itu kita bebas pakai ponsel di SPBU itu harus diubah ke sana dulu," kata Heru kepada MNC Portal Indonesia, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Proses Beli Pertalite dan Solar Bagi Pengguna Terdaftar, Simak Ya!
Menurutnya, jika aturan itu belum berubah, maka sudah selayaknya masyarakat harus tetap patuh untuk tidak menggunakan telepon genggam di SPBU.
"Jadi kalau itu belum diubah artinya bahwa masyarakat sebenarnya harus tetap patuh untuk tidak menggunakan ponsel di pom bensin," ungkapnya.
Heru menambahkan kalau aturan itu tidak dilakukan perubahan, dikhawatirkan akan menimbulkan hal yang kontradiktif bagi masyarakat.
"Pom bensin itu kan ada tulisan gede tidak boleh menggunakan ponsel, tapi sekarang kita pake ponsel di pom bensin, ini kan juga jadi hal yang kontradiktif bagi masyarakat," jelasnya.
Berikut proses atau tahapan transaksi beli Pertalite dan Solar bagi pengguna terdaftar:
1. Masyarakat daftar melalui laman subsiditepat.mypertamina.id.
2. Jika kendaraan dan identitas masyarakat sudah terkonfirmasi dan terdaftar, pengguna akan mendapatkan QR Code Unik.