JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat terdapat 129 tautan pedagang lokapasar atau market place yang menjual Minyakita di atas Rp14.000 per liter. Itu artinya, sudah melanggar penetapan harga eceran tertinggi (HET).
Padahal saat peluncuran perdana, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) sudah menegaskan bahwa penjualan Minyakita boleh di bawah HET tapi tidak boleh di atas HET.
Guna menertibkan penjualan Minyakita, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Veri Anggrijono telah melakukan pengawasan.
"Kemendag berkoordinasi dengan idEA dan anggotanya untuk melakukan penurunan (take down) terhadap tautan penjualan Minyakita di atas HET," terang Veri seperti dikutip dari keterangan resmi Kemendag, Jumat (8/7/2022).
Selain itu, dilakukan juga pengawasan mandiri terhadap para pedagang di masing-masing platform agar menjual Minyakita sesuai HET.