BEI Bakal Buka Suspensi Saham Garuda Indonesia, Kapan?

Viola Triamanda, Jurnalis
Minggu 10 Juli 2022 16:05 WIB
Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)
Share :

Klasifikasi aset perusahaan yang saat ini berada dalam pipeline merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017 adalah sebagai berikut:

- 9 Perusahaan aset skala kecil

- 15 Perusahaan aset skala menengah

- 13 Perusahaan aset skala besar

Dengan rincian sektor:

- 2 Perusahaan dari sektor Basic Materials

- 7 Perusahaan dari sektor Consumer Cyclicals

- 9 Perusahaan dari sektor Consumer Non-Cyclicals

- 2 Perusahaan dari sektor Energy

- 2 Perusahaan dari sektor Healthcare

- 2 Perusahaan dari sektor Industrials

- 4 Perusahaan dari sektor Infrastructures

- 1 Perusahaan dari sektor Properties & Real Estate

- 3 Perusahaan dari sektor Technology

- 5 Perusahaan dari sektor Transportation & Logistic.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya