Cek Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Ikhsan Permana, Jurnalis
Minggu 10 Juli 2022 13:02 WIB
Aturan perjalanan luar negeri. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022.

Kebijakan baru ini akan berlaku per 17 Juli 2022.

Pemerintah menjadikan 16 bandar udara (bandara) sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN.

Selain itu pemerintah memutuskan untuk membuka seluruh pelabuhan internasional sebagai pintu masuk PPLN.

 BACA JUGA:Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Didominasi PPLN

Namun PPLN wajib mengikuti protokol yang telah ditetapkan, seperti wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ke dua minimal 14 hari sebelum keberangkatan baik dalam bentuk fisik maupun digital.

PPLN juga diwajibkan untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.

Berikut beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh PPLN dikutip dari SE 22/2022 pada Minggu (10/7/2022):

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah

2. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan

3.menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

- WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif

- WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

- Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal

4. kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital)

Berikut daftar bandara yang menjadi entry point:

1. Soekarno Hatta, Banten

2. Juanda, Jawa Timur

3. Ngurah Rai, Bali

4. Hang Nadim, Kepulauan Riau

5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau

6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

8. Kualanamu, Sumatera Utara

9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

11. Sultan Iskandar Muda, Aceh

12. Minangkabau, Sumatera Barat

13. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan

14. Adisumarmo, Jawa Tengah

15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan

16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya