Kenali 7 Jenis Cuti yang Diberikan pada PNS, Berikut Daftarnya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 22:05 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Tujuh jenis cuti yang diberikan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Cuti merupakan salah satu hak seorang PNS.

Sebagaimana diketahui, aturan cuti PNS terbaru diatur dalam Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Akan tetapi, Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 hanya berisi sebagian revisi atas Peraturan BKN No 24 Tahun 2017.

 BACA JUGA:10 Daerah dengan Jumlah PNS Terbanyak di Indonesia

Lantas, apa saja tujuh jenis cuti yang diberikan pada PNS?

Berdasarkan catatan Okezone hari ini, Senin (11/7/2022), berikut tujuh jenis cuti yang diberikan pada PNS:

1. Cuti Tahunan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya