Kenali 7 Jenis Cuti yang Diberikan pada PNS, Berikut Daftarnya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 22:05 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

2. Cuti Besar

3. Cuti Sakit

4. Cuti Melahirkan

5. Cuti karena Alasan Penting

6. Cuti Bersama

7. Cuti Diluar Tanggungan Negara

Untuk diketahui, selama waktu pengambilan cuti, PNS tetap mendapat penghasilan kecuali cuti di luar tanggungan negara.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya