JAKARTA - Kepesertaan BPJS Kesehatan ternyata bisa dinonaktifkan. Masyarakat bisa mencoba dua cara nonaktifkan kepesertaan secara online dan offline.
Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online:
- Buka aplikasi E-Dabu (bisa didownload atau melalui browser).
- Lakukan pendaftaran, kemudian log in dengan username dan password yang sebelumnya dibuat.
- Pilih menu "Mutasi Peserta", lalu pilih menu "Data Peserta".
- Akan muncul seluruh daftar peserta.
- Pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan.
- Pilih "Nonaktifkan Peserta".
Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline:
- Siapkan berkas peserta yang akan dinonaktifkan, misalnya seperti surat keterangan kematian.
- Datangi kantor BPJS terdekat.
- Petugas akan memproses.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyoroti masih banyak masyarakat yang berat membayar iuran BPJS dengan berbagai alasan.
"Kalau beli rokok, Rp150 ribu sebulan masih oke, nah tapi kalau bayar iuran BPJS Kesehatan Rp42 ribu merasa berat," ujar Ghufron.
Gufron mengatakan, banyak masyarakat yang mengeluhkan lupa membayar iuran BPJS Kesehatan. Pada ujungnya, ketika membutuhkan pertolongan cepat mengalami kesulitan dalam proses pengurusan.
"Tiap hari saya menerima keluhan masyarakat, rata-rata lupa bayar. Pada saat sakit atau kecelakaan tiba-tiba butuh cepat, mereka kesulitan urus-urusnya," tandasnya.
(Feby Novalius)