Fakta 6 BUMN 'Zombie' yang Belum Dibubarkan Bertahun-tahun

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2022 16:09 WIB
Fakta BUMN Zombie (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Ada enam BUMN ‘zombie’ yang dibubarkan. Diketahui, enam perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang tidak lagi beroperasi.

Dari enam BUMN ‘zombie’, teranyar adalah PT Istaka Karya (Persero).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, BUMN 'zombie' adalah perusahaan yang secara keuangan terus merugi dan operasional tidak lagi berjalan. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset. Hanya saja, belum dibubarkan selama bertahun-tahun.

Perkara ini justru memunculkan persoalan baru, lantaran karyawan BUMN 'zombie' dibiarkan terkatung-katung tanpa memenuhi kewajiban perusahaan. Arya menyebut kondisi inilah yang dilihat dan dibaca Erick Thohir.

Berikut fakta-fakta 6 BUMN 'zombie' yang dibubarkan yang dirangkum di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

1. Dibubarkan Pengadilan Negeri

Enam BUMN sudah dibubarkan Pengadilan Negeri melalui usulan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

Hal itu lantaran perusahaan tersebut masuk dalam daftar BUMN 'zombie' atau perusahaan yang tidak lagi beroperasi, namun belum dibubarkan.

2. Sudah Direncanakan Sejak Tahun Lalu

Pembubaran perusahaan negara yang mati suri ini sudah direncanakan Menteri BUMN Erick Thohir sejak tahun lalu. Langkah likuidasi ini bahkan masuk dalam program 'bersih-bersih BUMN'.

"Bersih-bersih BUMN, untuk BUMN yang dibilang zombie atau yang kita lihat memang sudah tidak lagi dikembangkan dan tetap makin rugi gitu ya, sekarang sudah sampe tahapan yang ke enam," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (19/6/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya