Berikut 5 cara konglomerat hindari pajak yang dirangkum Okezone berbagai sumber:
1. Transfer pricing
Transfer pricing adalah salah satu cara pengusaha atau perusahaan untuk menghindari pajak. Masalah transfer pricing atau transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, masih menjadi persoalan utama dalam sistem perpajakan. Transfer pricing ini identik dengan upaya perusahaan mengakali pembayaran pajak.
Cara ini kebanyakan dilakukan oleh perusahaan asing sebab tidak ada regulasi tegas dan jelas untuk mengatasi transfer pricing. Rata-rata perusahaan asing memiliki kantor pusat yang ternyata perusahaan tersebut fiktif dan hanya dijalankan melalui internet.
2. Tempatkan keuntungan di negara bebas pajak
Selain transfer pricing, para konglomerat juga melarikan keuntungannya ke wilayah yang tak menerapkan pungutan negara. Cara ini diketahui banyak dilakukan oleh perusahaan multinasional.
Permasalahan pengemplangan pajak ini nyatanya tak hanya dialami negara berkembang seperti Indonesia. Akan tetapi, negara-negara maju dalam forum G20 juga memiliki masalah serupa.
Diketahui, banyak perusahaan yang menanamkan keuntungan di wilayah seperti Cayman Island, Swiss, dan negara lain yang kerap disebut surga pajak. Pendapatan itu tak dilaporkan ke negara tempat aktivitas perusahaan.