Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, Apa Dampaknya?

Viola Triamanda, Jurnalis
Minggu 24 Juli 2022 17:30 WIB
Kredit bank. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut sertifikat kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan di bank dan hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

"Pelaku ekonomi kreatif memperoleh skema pembiayaan dari bank dan nonbank sebagai fidusia," kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Komunikasi Digital Anthony Leong berpendapat bahwa peraturan yang ditetapkan itu sangat sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini.

 BACA JUGA:Sertifikat Intelektual Jadi Jaminan Kredit Bank, Begini Aturan Mainnya

"Disrupsi digital dan maraknya digital aset yang dimiliki oleh setiap orang tidak terbatas pada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM, seperti para youtuber dan pencipta platform digital lainnya," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip oleh MNC Portal Indonesia, Minggu (24/7/22).

Dia menambahkan setiap digital aset tersebut harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual seperti hak merek, hak cipta atau hak lainnya yang terdaftar di Kemenkumkam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya