Hal ini merupakan bentuk perlindungan, keberpihakan pemerintah melindungi untuk kekayaan intelektual berupa digital aset.
"Saat ini banyak platform digital dan konten anak bangsa yang memiliki jumlah penonton jutaan, dan pastinya nilai ekonomi tersebut akan di nilai oleh lembaga keuangan bank ataupun non bank," ungkap Anthony.
Dia menambahkan kalau masyarakat harus mengapresiasi terbitnya peraturan ini.
Hal itu karena bisa meningkatkan literasi digital masyarakat agar dapat memanfaatkan fasilitas dengan baik.
"PR besar yang dihadapi adalah bagaimana kita semuanya dapat meningkatkan literasi digital dengan berbagai program yang kongkrit dan dapat mendukung cita-cita Indonesia menjadi pemain terbesar ekonomi digital di Asia Tenggara," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)