JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong inovasi sector keuangan. Di mana hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO13/POJK.02/2018.
Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang dimaksudkan sebagai aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital melalui regulatory sandbox.
Sementara, klaster transaction authentication adalah berisi pemain yang menyediakan platform yang membantu menyediakan jasa identifikasi dan verifikasi nasabah menggunakan data alternatif.
Baca Juga: Literasi Keuangan Masyarakat Belum Maksimal, Kenapa?
Klaster ini adalah salah satu dari lima belas klaster inovasi keuangan digital (IKD) yang saat ini dicatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani pun mengapresiasi kerjasama PT Brick Teknologi Indonesia (Brick) telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu perusahaan prototype layanan Inovasi Keuangan Digital (IKD).
Baca Juga: OJK Beberkan 5 Tantangan Metaverse, Keamanan Data hingga Serangan Siber
OJK mencatat Brick dalam mengikuti seluruh proses IKD OJK yang telah berjalan hingga akhir. Dengan demikian, OJK member restu Brick sebagai salah satu IKD tercatat yang dapat berpartisipasi di OJK regulatory sandbox.
“Saya mengapresiasi teman-teman yang bersedia untuk bekerjasama dalam mengikuti proses IKD OJK ini. Karena terus terang saja tanpa adanya tindakan kooperatif atau kerjasama, tidak mungkin teman-teman akan sampai di tahap yang penting ini dan mampu berpartisipasi di OJK regulatory sandbox,” ungkap Triyono, Kamis (28/7/2022).