6 Syarat Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 28 Juli 2022 16:21 WIB
BLT UMKM Cair Rp600.000. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)
Share :

JAKARTA - BLT UMKM Rp600 ribu cair ke 12 juta pelaku usaha yang memenuhi syarat. Bantuan tersebut diberikan sebagai modal usaha di tengah ketidakpastian ekonomi karena pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Anggaran BLT UMKM Ditambah, Kapan Sih Cairnya?

"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," katanya.

Adapun syarat agar dapat BLT UMKM Rp600.000:

1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: PNS, TNI dan Polri Dilarang Terima BLT UMKM

2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

3. Bukan PNS/PPPK (ASN).

4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya