JAKARTA - BLT UMKM Rp600 ribu cair ke 12 juta pelaku usaha yang memenuhi syarat. Bantuan tersebut diberikan sebagai modal usaha di tengah ketidakpastian ekonomi karena pandemi Covid-19.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Anggaran BLT UMKM Ditambah, Kapan Sih Cairnya?
"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," katanya.
Adapun syarat agar dapat BLT UMKM Rp600.000:
1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca Juga: PNS, TNI dan Polri Dilarang Terima BLT UMKM
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Bukan PNS/PPPK (ASN).
4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.