PHK 152 Karyawan, Begini Penjelasan Anak Usaha Garuda Indonesia

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 28 Juli 2022 15:51 WIB
Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anak usaha PT Garuda Indonesia (Tbk), manajemen PT Aerofood Indonesia buka suara perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 152 karyawannya.

Langkah ini sebagai upaya efisiensi bisnis perusahaan akibat pandemi Covid-19.

Direktur Utama Aerofood ACS, I Wayan Susena mengungkapkan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) melalui penyesuaian komposisi jumlah karyawan perlu dilakukan.

Pihaknya menyadari bahwa perlu dilakukan secara seksama dengan memastikan urgensi adanya PHK.

 BACA JUGA:PHK 152 Karyawan, Kemnaker Panggil Anak Usaha Garuda Indonesia

"Ini menjadi pilihan terakhir yang perlu ditempuh perusahaan di tengah masa penuh tantangan ini," ungkap Wayan Susena melalui keterangan resmi yang diperoleh MNC Portal Indonesia, Kamis (28/7/2022).

Dia menegaskan telah terjadi proses komunikasi bersama seluruh pihak atas rencana kebijakan yang dilakukan perusahaan, termasuk efisiensi jumlah karyawan.

Langkah itu dilakukan secara bertahap dan dinilai sesuai dengan Peraturan Perundangan (UU) yang berlaku.

Khususnya, terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun ketentuan Ketenagakerjaan.

"Seluruh kewajiban yang tertunda dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga telah dipenuhi perusahaan sesuai prinsip transparansi dan tata kelola Perusahaan yang baik," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya