Aerofood Indonesia, lanjut dia, terus memaksimalkan langkah pemulihan kinerja setelah merampungkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui putusan homologasi yang telah dibacakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 26 Juli 2022 lalu.
Rampungnya proses PKPU tersebut menjadi salah satu fase penting upaya perusahaan melaksanakan penyehatan kinerja.
Wayan mencatat pemaksimalan keberlangsungan bisnis melalui langkah restrukturisasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui tata kelola Sumber Daya Manusia.
"Langkah restrukturisasi secara menyeluruh bagi perusahaan, termasuk optimalisasi tata kelola SDM menjadi bagian yang tidak terhindarkan dalam upaya kami untuk terus bertahan dan menyehatkan kinerja usaha. Hal ini menjadi pilihan yang sulit dan berat bagi kami di tengah penurunan kinerja yang signifikan dan dampak sistemik terhadap kinerja keuangan perusahaan dalam jangka panjang," pungkasnya.
Selama lebih dari 2 tahun sepanjang pandemi berlangsung, Aerofood ACS mencatatkan penurunan pendapatan signifikan hingga mencapai 73% dari kondisi normal dan mengalami kerugian berdasarkan Laporan Keuangan Audited.
Trafik layanan inflight dan industrial catering juga mengalami penurunan drastis dengan nilai kerugian yang terus bertambah setiap tahunnya.
Dengan proyeksi peluang pemulihan yang masih akan berlangsung dalam beberapa tahun kedepan, manajemen menyadari pilihan untuk terus berbenah diri menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan.
Dengan menjalankan prinsip cost leadership, manajemen telah melakukan langkah adaptif melalui efisiensi struktur biaya termasuk kontrol ketat terhadap pelaksanaan operasional, efisiensi biaya overhead, negosiasi terhadap biaya konsesi, restitusi pajak, dan permohonan penurunan suku bunga pinjaman serta program optimalisasi SDM.
(Zuhirna Wulan Dilla)