Menurutnya pengajuan dan usulan untuk merevisi PP 19/2012 cacat hukum. Ditambah pada saat pelaksanaan uji publik, banyak sekali hal yang dilanggar. Uji publik dilaksanakan secara mendadak kemudian pihak yang diundang lebih banyak dari masyarakat anti tembakau.
"Kami tidak pernah mendapatkan draft. Yang jadi heran, di teman-teman yang mendukung revisi, semua mendapatkan draft jadi ini tidak adil," ungkapnya
Sependapat, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno menegaskan, pelaksanaan uji publik revisi PP 109/2012 sangatlah tidak sesuai.
"Kalau kita melihat proses itu sebenarnya bukan uji publik hanya mencari legitimasi publik," ujarnya.
Soeseno mengaku kecewa terhadap pemerintah yang mengabaikan nasib akar rumput. Dia mengungkapkan, petani sebagai kelompok marjinal yang paling sulit mendapatkan akses informasi terkait revisi regulasi ini.
"Kami dipaksa untuk mnyetujui beleid perubahan yang jelas-jelas berisi total pelarangan dan menambah beban terhadap sektor tembakau," pungkasnya.
(Feby Novalius)