Penerima Beasiswa LPDP Ogah Kembali Setelah Lulus, Ini Sanksinya

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 30 Juli 2022 05:45 WIB
Penerima Beasiswa LPDP Tolak Kembali ke Indonesia. (Foto: Okezone.com/LPDP)
Share :

Adapun alumni penerima beasiswa LPDP wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa.

“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan,” tambah akun @LPDP_RI.

Baca Selengkapnya: Viral! Penerima Beasiswa LPDP Tak Mau Balik ke Indonesia, Netizen Murka

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya