Digugat Rp11 Triliun, Begini Penjelasan Blue Bird

Viola Triamanda, Jurnalis
Senin 01 Agustus 2022 16:15 WIB
Blue Bird digugat Rp11 triliun (Foto: Okezone)
Share :

Diketahui, untuk Blue Bird Taxi dan Big Bird, gugatan diajukan karena kedua pihak tersebut telah menghalangi haknya sebagai pemegang saham perseroan.

Berdasarkan tuduhan tersebut, penggugat meminta beberapa hal ke pengadilan. Pertama, menyatakan Blue Bird Taxi dan Big Bird melakukan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi haknya selaku pemegang saham.

Kedua, menyatakan Fadil Imran yang diwakili Bambang Hendarso Danuri melakukan perbuatan melawan hukum menghambat keadilan baginya.

Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 (dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus) lembar serta Rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl KemangTimur Raya Nomor 34.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya