JAKARTA - PT Blue Bird Tbk (BIRD) digugat Elliana Wibowo sebesar Rp11 triliun. Mengenai gugatan tersebut Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman mengatakan bahwa hingga saat ini Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.
''Yang mana setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian, dan tanggapi secepatnya kemudian'' tulisnya melalui keterangan resmi yang dikutip oleh MPI, Senin (01/08/22).
Dia menambahkan bahwa sampai saat ini, tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Sebelumnya Blue Bird Group dan sejumlah pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dinyatakan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh salah seorang pemegang sahamnya Elliana Wibowo dengan nilai gugatan yang diajukan lebih dari Rp11 triliun.