JAKARTA - PT Blue Bird Tbk (BIRD) digugat Elliana Wibowo sebesar Rp11 triliun. Mengenai gugatan tersebut Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman mengatakan bahwa hingga saat ini Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.
''Yang mana setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian, dan tanggapi secepatnya kemudian'' tulisnya melalui keterangan resmi yang dikutip oleh MPI, Senin (01/08/22).
Dia menambahkan bahwa sampai saat ini, tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Sebelumnya Blue Bird Group dan sejumlah pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dinyatakan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh salah seorang pemegang sahamnya Elliana Wibowo dengan nilai gugatan yang diajukan lebih dari Rp11 triliun.
Diketahui, untuk Blue Bird Taxi dan Big Bird, gugatan diajukan karena kedua pihak tersebut telah menghalangi haknya sebagai pemegang saham perseroan.
Berdasarkan tuduhan tersebut, penggugat meminta beberapa hal ke pengadilan. Pertama, menyatakan Blue Bird Taxi dan Big Bird melakukan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi haknya selaku pemegang saham.
Kedua, menyatakan Fadil Imran yang diwakili Bambang Hendarso Danuri melakukan perbuatan melawan hukum menghambat keadilan baginya.
Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 (dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus) lembar serta Rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl KemangTimur Raya Nomor 34.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)