90 Perusahaan Tidak Bayar PNBP, Siap-Siap Kena Sanksi

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2022 13:21 WIB
90 perusahaan tak setor PNBP (Foto: Freepik)
Share :

“Dari Rp3 triliun tadi, Rp1 triliun lebih sudah bisa diidentifikasi, ada 112 perusahaan yang masih aktif melakukan produksi, bayar royalti terus, tetapi menunggak iuran PKH-nya. Ini sudah dilakukan berbagai upaya supaya mereka melakukan penyetoran,” terangnya.

Dari 112 perusahaan itu, sebagian dari mereka menyatakan akan berkomitmen untuk membayar tunggakan. Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 90 perusahaan yang masih belum patuh dengan potensi PNBP mencapai Rp1 triliun.

"Kami sudah menyiapkan mekanisme pemblokiran bagi mereka yang tetap bandel tidak menyetorkan kewajibannya," ungkap Kurnia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebut bahwa integrasi data antara Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan KLHK memungkinkan pihaknya memblokir pembayaran royalti perusahaan kepada pemerintah.

"Mungkin mereka akan diam saja kalau diblokir, enggak bayar PNBP, ini malah negara yang rugi dong? Enggak begitu. Dengan tidak membayar royalti, mereka tidak bisa mengapalkan barang tambangnya, mereka enggak bisa kirim ke luar negeri. Ini akan memberikan efek jera bagi mereka," terang Isa.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya