Bantu UMKM, Kementerian ATR Percepat Izin Lahan Usaha

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2022 13:27 WIB
Ilustrasi UMKM. (Foto: Okezone)
Share :

Sehingga, dapat mendongkrak iklim investasi dan perekonomian Indonesia.

Dia pun menambahkan jika komitmennya dalam ketepatan waku penerbitan Persetujuan Substansi (Persub).

“Waktu penerbitan Persub ini telah diatur dalam undang-undang. Tolong kepala daerah dapat menegur kami jika dalam prosesnya, kami terlambat untuk menerbitkan Persub," pungkasnya.

Pembahasan rancangan RDTR yang menjadi fokus di antaranya RDTR Kawasan Perkotaan Hanau tahun 2022-2042, RDTR Kecamatan Pandih Batu tahun 2022-2042, RDTR Kota Palu tahun 2022-2042, RDTR Wilayah Perencanaan (WP) I Perkotaan Tambolaka tahun 2022-2042, dan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) II Perkotaan Tambolaka tahun 2022-2042.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya