Sehingga, dapat mendongkrak iklim investasi dan perekonomian Indonesia.
Dia pun menambahkan jika komitmennya dalam ketepatan waku penerbitan Persetujuan Substansi (Persub).
“Waktu penerbitan Persub ini telah diatur dalam undang-undang. Tolong kepala daerah dapat menegur kami jika dalam prosesnya, kami terlambat untuk menerbitkan Persub," pungkasnya.
Pembahasan rancangan RDTR yang menjadi fokus di antaranya RDTR Kawasan Perkotaan Hanau tahun 2022-2042, RDTR Kecamatan Pandih Batu tahun 2022-2042, RDTR Kota Palu tahun 2022-2042, RDTR Wilayah Perencanaan (WP) I Perkotaan Tambolaka tahun 2022-2042, dan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) II Perkotaan Tambolaka tahun 2022-2042.
(Zuhirna Wulan Dilla)