Bunda, Ini Tarif Listrik yang Berlaku per 5 Agustus 2022 Ya!

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Jum'at 05 Agustus 2022 05:08 WIB
PLN. (Foto: PLN)
Share :

JAKARTA - PT PLN (Persero) telah melakukan penyesuaian tarif listrik yang sudah berlaku sejak 1 Juli 2022 lalu.

Adapun tarif listrik naik berlaku pada golongan non subsidi.

Di mana kenaikan itu pun untuk golongan 3.500 VA ke atas.

Dari 13 golongan non subsidi, ada 5 golongan yang disesuaikan.

 BACA JUGA:Tarif Dasar Listrik Naik, IKM Boleh Pindah ke Golongan Industri

Serta dua golongan tersebut merupakan pelanggan rumah tangga.

Diketahui, 5 golongan tersebut ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan harga tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya