Ada Aturan PSE, KSP Wanti-Wanti soal Data Masyarakat

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 05 Agustus 2022 14:10 WIB
PayPal. (Foto: Okezone)
Share :

“Seperti halnya dengan negara-negara demokratis lainnya, tetap dibutuhkan pengaturan dan pengelolaan ruang digital yang isinya melindungi kepentingan pihak yang terlibat, baik masyarakat umum maupun PSE sebagai provider yang perlu didaftarkan agar mendapatkan perlindungan dari pemerintah,” kata Samuel.

Perlu dicatat bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya perlindungan di ruang digital. Terhitung sampai dengan 28 Juli 2022, terdapat lebih dari 2,9 juta konten internet negatif yang ditangani oleh Kominfo.

Konten negatif tersebut diantaranya terkait dengan kekerasan terhadap anak, SARA, terorisme, pornografi yang tersebar di berbagai situs dan platform media sosial.

Sebagai informasi, Pendaftaran PSE Lingkup Privat diamanatkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pemerintah mewajibkan layanan PSE agar didaftarkan dalam sistem digital nasional yang dikelola oleh negara.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan siber nasional.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya