Mau Punya Uang Kertas Masih Bersambung? Berikut Rincian Biayanya

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Senin 08 Agustus 2022 19:21 WIB
Rupiah. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Bagi masyarakat yang ingin memiliki uang rupiah masih bersambung bisa langsung datang ke Bank Indonesia (BI).

Hal itu karena BI menerbitkan uang Rupiah khusus/URK dalam bentuk uang bersambung atau belum digunting (Uncut Banknotes).

Pengembangan uang ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia.

 BACA JUGA:BI Keluarkan Uang Kertas Masih Bersambung, Begini Cara Belinya

Dikutip dari situs resmi BI, uang rupiah khusus itu ada ada dua lembar dan empat lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.

Uang rupiah khusus ini juga dipastikan bisa dipakai untuk transaksi.

"Uang Rupiah Khusus dalam bentuk uang bersambung bisa dipakai untuk transaksi, namun harus digunting terlebih dahulu," kata pihak BI melalui situs resminya dikutip Senin (8/8/2022).

Untuk biaya memperoleh uang bersambung tergantung pecahan dan jumlah lembaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya