Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Melonjak

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 09 Agustus 2022 04:40 WIB
Harga Tiket Pesawat Tinggi. (Foto: Okezone.com/Garuda Indonesia)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk menaikan tarif tiket pesawat sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Meski demikian, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengingatkan soal daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Minta Maskapai Sediakan Tiket Harga Murah, Kemenhub: Daya Beli Masyarakat Belum Pulih

Adapun dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," katanya.

Baca Juga: Mau Terbang ke Seluruh Indonesia dengan Diskon hingga Rp100.000? Simak Caranya di Sini!

Pemberlakuan tarif yang terjangkau dinilai akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya