JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) tidak ingin terburu-buru menaikkan harga tiket pesawat. Padahal, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan restu bagi operator penerbangan untuk menaikan tarifnya.
Otoritas memang mengizinkan maskapai dalam negeri mengenakan fuel surcharge atau biaya tambahan. Di mana, biaya tambahan paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet. Sementara pesawat udara jenis baling-baling (propeller) paling tinggi 25%.
"Sebelum peraturan ini kan sudah dapat izin naik 10 persen yang berlaku tiga bulan untuk di review lagi, sekarang Kemenhub menaikan lagi menjadi 15% berarti naik lima persen dari (peraturan) sebelumnya," ujar Irfan saat RUPS Garuda Indonesia 2022 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (12/8).
Irfan menyebut Garuda Indonesia secara intens memonitor pergerakan harga avtur sebelum memutuskan menaikan tarif pesawat. Irfan menilai keputusan menaikan tarif harus dilakukan secara cermat dengan tidak mengabaikan kepentingan penumpang.
"Kita tidak ragu-ragu, kita paling yakin kalau butuh naik, kita naikan, sekarang kita lagi reviu karena kelihatannya harga avtur turun, kan tidak adil harga avtur turun, Garuda menaikan (tarif), tentu kita berterima kasih sekali kepada Menhub, tapi kita juga berpihak ke penumpang, kau enggak ku naikin (tarifnya) aja enggak naik Garuda, apalagi ku naikin," tutur dia.
Garuda Indonesia, lanjut Irfan, menyikapi kebijakan tersebut secara cermat dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket.