JAKARTA - Tarif ojek daring atau ojek online (ojol) naik. Namun keoutusan tersebut sebaiknya dilakukan secara moderat alias kenaikannya tidak langsung tinggi.
Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, kenaikan kenaikan tarif ojol yang mencapai lebih dari 30% memang relatif tinggi dan berpotensi mengerek inflasi di Tanah Air semakin meningkat.
Baca Juga: 6 Fakta Tarif Ojek Online Naik, Berikut Rincian Harga Terbarunya
"Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10%. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa," ujar Piter, dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.
Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojol di Jabodetabek yang naik, namun biaya jasa minimal 4 kilometer pertama di ketiga zona meningkat lebih dari 30 persen.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Berikut Rincian Harga Terbarunya
Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek menjadi Rp2.600 - Rp2.700 per km dari sebelumnya Rp2.250 - Rp2.650 per kilometer.
Menurut Piter, jika kenaikannya setinggi itu, maka tarif ojol nantinya akan mendekati tarif taksi sehingga membuat minat masyarakat menggunakan ojol kemungkinan akan mengalami penurunan.
Apabila itu yang terjadi, lanjut Piter, maka akan berdampak terhadap pendapatan pengemudi atau driver ojol yang berpotensi berkurang.