Tunda Penyesuaian Tarif Ojol, Jubir Menhub: Tak Ada Perubahan Harga

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Minggu 14 Agustus 2022 14:12 WIB
Tarif Ojek Online (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif baru ojek online (Ojol) dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender, setelah Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu.

Beleid tersebut tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor. Semula KM ini tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender atau mulai berlaku pada Minggu 14 Agustus hari ini sejak aturan dikeluarkan.

Meski adanya pengunduran waktu penerapan tarif baru Ojol, otoritas tidak mengubah besaran tarif yang sudah ditetapkan melalui KM Nomor KP 564 Tahun 2022

"Tidak ada perubahan (tarif)," ungkap Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (14/8/202).

Dalam KM ini Kemenhub telah menetapkan batas tarif terbaru Ojol. Selain itu dilakukan pembaguan 3 zonasi. Adapun pembagian ketiga zonasi yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya