"Permendag ini diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bertransaksi, baik bagi konsumen, maupun bagi pelaku usaha," jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2020 tercatat sebesar Rp15.400 triliun. Sementara, ekonomi digital Indonesia tercatat sebesar Rp632 triliun.
Meskipun kontribusinya masih relatif kecil terhadap ekonomi nasional, tetapi tumbuh cukup pesat.
Pada 2030, Wamendag memprediksi, niaga elektronik business to business (b2b) dan business to consumer (b2c) lokapasar dapat menyumbang nilai tertinggi dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia, yaitu sebesar Rp1.908 triliun atau 34%.
“Dengan dukungan seluruh pihak terkait pengembangan ekosistem digital nasional, diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi digital Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai pemain ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)