Kemudian, Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menambahkan bahwa sebenarnya token ASIX memang belum terdaftar, baik pada daftar token kripto sebelumnya.
"Token ASIX bukan termasuk di 229 awal. Dia ada pada pendaftar baru ada 300 sekian yang baru mengusulkan penilaian dan yang memenuhi 222 tetapi tidak termasuk token ASIX tadi itu," bebernya.
Sambung Didid, Bapeppti sangat ketat dalam menyeleksi, memiliki standar kualitas tertentu yang tidak bisa ditawar dan itu sudah disepakati dengan semua exchanger.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)