Token ASIX Besutan Anang Hermansyah Tidak Lolos Seleksi Aset Kripto

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Selasa 16 Agustus 2022 11:30 WIB
Token asix tidak masuk dalam aset kripto yang bisa diperdagangkan (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Token ASIX besutan Anang Hermansyah tidak masuk dalam jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah merilis 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya menerangkan, hal itu lantaran token ASIX tidak memenuhi salah satu penilaian.

"Pada total kripto tadi 222 yang baru, total awalnya yang mengusulkan itu 300an, salah satunya koin ASIX itu. tetapi memang pada tahap penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) tidak masuk. Sehingga ASIX sendiri belum masuk 383 atau 222 yang baru," ungkap Tirta di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Meski begitu, kata Tirta, token yang tidak lolos seperti ASIX dalam penilaian Bappebti bisa mengusulkan kembali. Dengan catatan, sudah memperbaiki ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Bappebti.

"Untuk koin-koin lokal agar diusulkan kembali saja, tetapi tentu dengan melakukan perbaikan-perbaikan dengan kriteria yang ditetapkan oleh peraturan Bappebti," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya