Bahwa Permohonan PKPU sesungguhnya menjadi momentum dan peluang bagi Termohon PKPU untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditor melalui mekanisme Permohonan PKPU, agar memberikan kepastian hukum,
Sebelumnya, sebagai pemohon PKPU adalah PT Sukses International Anugerah Pratama yang mendaftarkan gugatannya di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 176/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Adapun keseluruhan nilai transaksi dengan pemohon mencapai lebih dari Rp2 miliar.
"Sebagian besar sudah kami bayar lunas. Nilai transaksi yang menjadi dasar gugatan PKPU adalah Rp315.351.600,- dari nilai ini sebagian sudah dibayarkan, sehingga masih tersisa Rp212.521.600," kata Direktur Utama BEEF, Yustinus Sadmoko, dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
(Zuhirna Wulan Dilla)