Kenaikan Harga Barang dan Jasa Benar-benar Bebani Masyarakat

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 18 Agustus 2022 09:18 WIB
Kenaikan Barang dan Jasa Membebani Masyarakat. (Foto: Okezone.com/MNC)
Share :

JAKARTA – Kenaikan harga bahan makanan, BBM, hingga ongkos transportasi mendominasi pemberitaan dalam sebulan terakhir. Terbaru soal kenaikan tarif ojek online (ojol) yang kemudian ditunda hingga akhir bulan ini. Kenaikan harga barang yang terjadi secara bersamaan dikhawatirkan bakal membebani masyarakat yang sudah babak belur dihantam pandemi Covid-19 selama dua tahun ini. Ikuti perkembangan kondisi ekonomi di News RCTI+.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang sebelumnya direncanakan mulai Minggu (14/8/2022). Pemberlakuan tarif baru ojol akan diberlakukan pada 29 Agustus mendatang. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Subsidi Energi 2023 Turun 33% Jadi Rp336,7 Triliun

Penetapan tarif baru ojek online (ojol) oleh Kemenhub menuai pro dan kontra. Pasalnya, kenaikan tarif yang ditetapkan oleh Kemenhub sangat tinggi dan berpotensi membebani masyarakat dan ekonomi nasional. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, tarif baru yang ditetapkan oleh Kemenhub kenaikannya mencapai lebih dari 30 persen. “Kenaikan tarif baru ojol memang tinggi, mungkin lebih dari 30 persen. Pada kilometer pertama hingga empat saja, kenaikannya sudah 50 persen. Sehingga nanti tarif ojol baru ini akan terasa sekali,” ujar Piter.

Penundaan tarif baru ojol ini juga terkait dengan banyaknya pihak yang merasa keberatan dengan ketentuan tarif baru ojol ini. Saat ini ojol sudah menjadi moda transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat bawah. Sehingga jika kebijakan ini diterapkan diyakini akan semakin menggerus daya beli masyarakat yang memang sudah melemah akibat inflasi yang tinggi. Sehingga inflasi pun diprediksi akan meningkat. “Saya perkirakan dengan kenaikan tarif ojol ini inflasi bisa meningkat lebih dari 6 persen,’’ kata Piter.

Baca Juga: Perbandingan Harga BBM di Asean, Lebih Murah Mana dengan Bensin Indonesia?

Menurut Piter, sebelum ada kenaikan tarif ojol inflasi akan berada di kisaran 5 persen sampai 6 persen. Mengapa sebesar itu, karena banyak produsen belum mentransmisikan kenaikan harga-harga bahan baku terhadap harga jual kepada konsumen. Padahal inflasi di tingkat produsen itu sudah lebih dari 10%. Sementara inflasi di tingkat konsumen masih 4%,” terang Piter. Nah, kenaikan tarif ojol yang tinggi ini, lanjut Piter, dapat menjadi pemicu bagi produsen untuk mulai menerapkan kenaikan harga bahan baku kepada konsumen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya