Ini Harga Tiket Pesawat Batas Bawah: Jakarta-Semarang Rp279.000, Jakarta-Aceh Rp780.000

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2022 14:13 WIB
Harga Tiket Pesawat (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Harga tiket pesawat masih mengacu penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20/2019.

Meski demikian, kini harga tiket pesawat cukup melambung tinggi karena naiknya harga avtur internasional.

Kementerian Perhubungan mempunyai 3 langkah untuk menstabilkan harga tiket pesawat.

 

Baca Juga: Gerak Cepat Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Begini Strategi Menhub

Pertama, Kemenhub sudah meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.

Kedua yaitu, melakukan upaya bersama antara pemda dan maskapai dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu. Meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat. Di mana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60%

Upaya yang ketiga yang dilakukan yaitu, adalah usulan dari stakeholder menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.

"Ada strategi pengelolaan yang dikordinasikan secara detail agar harga tiket bisa terkendali. Salah satunya dengan memberikan diskon di hari tertentu agar bisa meningkatkan jumlah penumpang," tulis akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya