Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sejumlah langkah itu diambil untuk menstabilkan harga tiket pesawat dengan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi pada 18 Agustus kemarin.
Lalu berapa harga tiket pesawat berdasarkan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat? Berikut ini harga tiket pesawat kelas ekonomi berjadwal seperti dikutip Instagram Kemenhub:
Rute Jakarta-Balikpapan, Tarif Batas Atas Rp1.614.000 dan Tarif Batas Bawah Rp565.000
Rute Jakarta-Banda Aceh, Tarif Batas Atas Rp2.228.000 dan Tarif Batas Bawah Rp780.000
Rute Jakarta-Denpasar, Tarif Batas Atas Rp1.431.000 dan Tarif Batas Bawah Rp501.000
Rute Jakarta-Makassar, Tarif Batas Atas Rp1.830.000 dan Tarif Batas Bawah Rp641.000
Rute Jakarta-Medan, Tarif Batas Atas Rp1.799.000 dan Tarif Batas Bawah Rp630.000
Rute Jakarta-Semarang, Tarif Batas Atas Rp796.000 dan Tarif Batas Bawah Rp279.000
Rute Jakarta-Yogyakarta, Tarif Batas Atas Rp848.000, Tarif Batas Bawah Rp297.000
Rute Jakarta-Surabaya, Tarif Batas Atas Rp1.167.000, Tarif Batas Bawah Rp408.000
(Dani Jumadil Akhir)