JAKARTA - Korlantas Polri mengusulkan pengenaan biaya Bea Balik Nama (BBN) 2 untuk kendaraan bekas dan pajak progresif dihapus.
Penghapusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pembayaran pajak.
"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusi dalam keterangannya seperti dikutip Humas Polri, Sabtu (27/8/2022).
Menurutnya, selama ini masyarakat yang membeli kendaraan bekas enggan untuk menganti nama karena adanya biaya yang harus dikeluarkannya dalam penggantian nama. Apalagi biaya tersebut mahal.
BACA JUGA:Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan Aplikasi Signal
Sementara, untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain ataupun perusahaan untuk data kendarannya.
"Mereka menggunakan nama orang lain untuk menghindari pajak progresif," katanya.
"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," lanjutnya.
Sama halnya dengan Polri, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni juga mengusulkan pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2.
Meski begitu, dia menyebut penghapusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
"Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)