Kelas Jabatan PNS Beserta dengan Gaji dan Tunjangannya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 30 Agustus 2022 19:06 WIB
Kelas jabatan PNS beserta gaji dan tunjangannya (Foto: Koran Sindo)
Share :

JAKARTA – Kelas jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta dengan gaji dan tunjangannya. Menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat.

PNS masih menarik karena ada gaji tetap, belum termasuk tunjangan dan jaminan pensiun. Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai pendaftar.

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (30/8/2022), dalam struktur PNS ada empat pangkat golongan yakni golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Adapun setiap golongan itu dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya.

Sementara, gaji yang diterima PNS berbeda-beda di setiap golongan PNS. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Diketahui, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

Sementara yang membedakan adalah tunjangan kinerja. Terlebih jika DJP menerima penerimaan negara dari perpajakan.

Berikut besaran gaji PNS:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya