Kemenhub Dinilai Tidak Punya Kewenangan Atur Tarif Ojol

Heri Purnomo, Jurnalis
Rabu 31 Agustus 2022 16:01 WIB
Tarif Ojek Online Naik Belum Diberlakukan. (Foto: Okezone.com)
Share :

Terkait penundaan yang terjadi pada 29 Agustusi, Menteri Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa penundaan ini, karena masih perlu adanya pembahasan baik di pemerintahan maupun pihak lainnya.

"Ojek saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada satu minggu untuk bicara dengan mereka,” kata Menhub di Istana Negera, Senin (29/8/2022).

Selain itu, dirinya juga mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan pendapat masyarakat dan pihak pengemudi ojek online terkait hal ini. Agar nantinya kenaikan ini tidak menimbulkan probelm baru di masyarakat.

“Makanya kita butuh waktu, supaya tidak ada miss. Nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah, atau sebaliknya. Jadi kita akan ajak semua bicara,” katanya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya