2. Memberi “Uang Damai” saat Ditilang Polisi
Kalau yang satu ini cukup sering terdengar dalam keseharian, atau jangan-jangan kamu pernah terpaksa melakukannya? Jangan diulangi, deh. Jika kebiasaan seperti itu dipertahankan dalam lingkunganmu, sama aja kamu membiarkan cikal bakal korupsi dalam diri.
Apa pun alasannya, lagi dikejar waktukah atau ‘takut’ berurusan dengan hukum alias nggak mau ribet, jangan. Lebih baik ikuti tata cara sidang dan pembayaran denda tilang yang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016. Kalau prosedurnya jujur, denda yang sudah kamu bayarkan akan dikembalikan, kok. Risikomu hanya SIM ditahan dan harus ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkannya kembali. Gak susah-susah amat sebenarnya, kan?
3. Copy-paste Pekerjaan Orang Lain
Disadari atau enggak, tindakan copy-paste pekerjaan orang lain nggak hanya akan merugikanmu, tapi juga orang orang-orang di sekitarmu. Dalam lingkungan pekerjaan, kalau kamu terbukti copy-paste, kamu bisa diberi sanksi atau dikeluarkan dari perusahaan. Jadi, lebih baik hargai usahamu sendiri--seperti apa pun hasilnya--daripada meng-copy-paste pekerjaan orang lain. Kalau mandek, jangan sungkan minta tolong orang lain.
4. Sering Ngaret
Selintas mungkin sulit menghubungkan kebiasaan ngaret dengan tindakan korupsi. Tapi, jangan sepelekan kebiasaan ngaret. Korupsi bukan cuma wujud uang, melainkan juga waktu. Disadari atau enggak ketika ngaret, kamu turut menguras waktu orang lain karena menunggumu.