Perilaku koruptif keseharian juga bisa dilakukan oleh karyawan, misalnya menggunakan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi, pulang kantor sebelum waktunya, atau tidak melakukan pekerjaan dengan baik.
5. Mark-up saat Membuat Laporan Keuangan
Indonesia Corruption Watch mencatat, sepanjang 2018 terdapat 76 kasus korupsi dengan modus mark-up anggaran. Buat kamu yang belum tahu istilah mark-up, artinya sama dengan curang atau mempermainkan anggaran. Dari contoh korupsi modus mark-up, dana yang dilaporkan bisa jadi dilebihkan atau diada-adakan (dana fiktif). Di bidang apa pun pekerjaanmu, terutama yang mengatur anggaran, jangan pupuk kecenderungan untuk mark-up laporan keuangan sama sekali.
6. Memanfaatkan Fasilitas Kantor untuk Kepentingan Pribadi
Memanfaatkan fasilitas kantor memang boleh-boleh saja, selama berhubungan dengan pekerjaanmu di kantor itu. Sesekali mungkin ada keinginan menggunakan fasilitas kantor untuk mengerjakan pekerjaan luar di jam kantor. Sebaiknya kamu hindari deh keinginan itu. Risiko ketahuan cukup tinggi, apalagi jika kamu sampai dipecat dari kantor gara-gara ini--yang rusak bukan hanya kepercayaan kantor sama kamu, melainkan masa depan kamu juga.
(RIN)
(Rani Hardjanti)