JAKARTA - PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) mengumumkan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap pada 5 September 2022.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Rabu (7/9/2022), PKPU Tetap terhadap perseroan di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor: 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg telah mendapatkan persetujuan atas proposal perdamaian dengan nilai perolehan suara oleh kreditur Separatis sebesar 100% dan untuk kreditur Konkuren sebesar 97,7%.
"Proposal perdamaian tersebut juga telah mendapat pengesahan (homologasi) dari Pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 5 September 2022," tulis Corporate Secretary DPUM Simon Arosokhi.
Adapun dampak terhadap kegiatan Operasional tersebut tidak berdampak signifikan. Selain itu, dampak terhadap hukum juga tidak berdampak signifikan.