Dua Putra Utama (DPUM) Umumkan PKPU

Anggie Ariesta, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 17:45 WIB
DPUM umumkan PKPU Tetap (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) mengumumkan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap pada 5 September 2022.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Rabu (7/9/2022), PKPU Tetap terhadap perseroan di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor: 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg telah mendapatkan persetujuan atas proposal perdamaian dengan nilai perolehan suara oleh kreditur Separatis sebesar 100% dan untuk kreditur Konkuren sebesar 97,7%.

"Proposal perdamaian tersebut juga telah mendapat pengesahan (homologasi) dari Pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 5 September 2022," tulis Corporate Secretary DPUM Simon Arosokhi.

Adapun dampak terhadap kegiatan Operasional tersebut tidak berdampak signifikan. Selain itu, dampak terhadap hukum juga tidak berdampak signifikan.

Kemudian dampak terhadap kondisi Keuangan ditegaskan tidak berdampak signifikan dan dampak terhadap Keberlangsungan usaha juga tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha.

"Selama Proses PKPU Sementara berlangsung, Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek operasional tetap berlangsung dengan normal," tutup Simon.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya