Harga BBM Naik, Aturan Beli Pertalite Ternyata Masih Digodok

Rizky Fauzan, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 09:13 WIB
Pertamina. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang akan mengatur pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi masih dalam tahap finalisasi dan belum diselesaikan secara utuh.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa tahapan pembahasan payung hukum pembatasan pembelian BBM subsidi itu masih dikaji lebih lanjut di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Dia mengatakan revisi Perpres itu akan memastikan pengawasan serta pengendalian konsumsi komoditas subsidi itu di tengah masyarakat setelah penyesuaian harga diambil pemerintah akhir pekan lalu.

BACA JUGA:Harga BBM Naik, DPRD DKI Usulkan Transportasi Publik di Ibukota Gratis Selama Sebulan 

“Pemerintah bersama dengan instansi terkait akan melakukan upaya-upaya untuk mengurangi kebocoran. Revisi Perpres lagi disiapkan dulu di Setneg,” kata Arifin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Arifin menuturkan pemerintah turut memfinalkan kriteria kendaraan yang dapat mengkonsumsi BBM subsidi tersebut.

Misalkan, Arifin mencontohkan, besaran CC kendaraan ikut dirumuskan lewat pematangan revisi Perpres yang diharapkan rampung bulan ini.

“Nanti ada beberapa opsi, itu nanti yang akan difinalkan, mudah-mudahan bisa bulan ini selesai,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga Pertalite dari posisi awal Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, diikuti Solar subsidi dari harga awal Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Adapun harga Pertamax non subsidi turut dikerek dari angka Rp12.500 ke posisi Rp14.500 per liter.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai negatif manuver pemerintah yang belakangan justru menaikkan kuota BBM jenis Pertalite dan Solar di tengah kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 yang terbatas.

Said menganggap keputusan pemerintah itu terkesan gegabah di tengah mekanisme penyaluran subsidi BBM yang masih longgar atau tidak tepat sasaran. Konsekuensinya, kuota yang ditambah justru menghabiskan alokasi subsidi dengan tidak terukur.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya