Asyik! Gaji Pekerja di DKI Jakarta Rp4,7 Juta Dapat BSU Rp600.000

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 10:43 WIB
Pekerja gaji di atas Rp3,5 juta dapat BSU (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Pekerja di DKI Jakarta Rp4,7 juta dapat BSU Rp600.000. Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta berkesempatan mendapat BLT subsidi gaji.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur tentang pernyataan penerima BSU untuk pekerja atau Buruh.

Jika mengintip Permenaker Nomor 10/2022, pada pasal 4 ayat (3) dijelaskan dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menjelaskan pada pasal tersebut menjadikan seorang pekerja yang bekerja di kota yang mempunyai Upah Minimum Provinsi/Kota juga berhak untuk mendapatkan BSU.

"Misalnya DKI Jakarta yang UMP senilai Rp4,7 juta maka dia tetap berhak, karena yang disini adalah yang senilai upah minimum provinsi kabupaten kota," ujar Ida dalam Diskusi Forum Medan Merdeka Barat, Selasa (6/9/2022).

"Meskipun upah minimnya Rp4,7 juta atau di atas Rp3,5 juta, pekerja di DKI ini tetap berhak mendapatkan BSU," sambungnya.

Dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa bahwa upah minum kota bakal dibulatkan ratusan ke atas. Misalnya UMP di DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854, maka dibulatkan menjadi Rp4,7 juta. Sehingga pekerja atau buruh dengan gaji di bawah range gaji tersebut masih berhak mendapatkan BSU.

"Jadi dalam Permenaker ini jelaskan yang menerima adalah yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta atau senilai upah minimum kabupaten kota," kata Menaker Ida Fauziah.

Adapun mekanisme penyaluran adalah buruh/pekerja yang mendapat BSU merupakan data yang diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Kemnaker bakal melakukan check and screening sebelum menyalurkan BSU.

Tujuannya agar penyaluran bisa tetap sasaran, tidak menyasar PNS, anggota TNI/Polri. Selain itu bantuan ini difokuskan pada pekerja yang belum mendapatkan bantuan sebelumnya, seperti masyarakat yang belum termasuk dalam program PKH, maupun kartu pra kerja.

Mekanismenya pemberian BSU ini bersumber dari data BPJS ketenagakerjaan, selanjutnya Kemnaker akan melanjutkan check and screning yaitu pelengkapan data, dan dilakukan pemadanan data dengan penerima kartu prakerja, PKH, PNS dan TNI Polri,

"Program BSU tahun 2022 ini diberikan kepada pekerja untuk satu atau sekaligus sebesar 600 ribu rupiah dan diharapkan selesai secepatnya sehingga pekerja atau buruh bisa segera mencairkan dan diharapkan selesai sebelum akhir tahun anggaran 2022," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya