Gojek hingga Grab Hanya Bisa Potong Penghasilan Driver Maksimal 15%

Heri Purnomo, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 14:30 WIB
Tarif Ojek Online Naik. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menetapkan tarif baru ojek online yang berlaku 10 September 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15%. Di mana sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20%.

Baca Juga: Ini Hitung-hitungan Alasan Tarif Ojol Naik

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ujarnya dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' Rabu (7/9/2022).

Hendro menjelaskan, penetapan kenaikan tarif ojek online ini mulai berlaku pada tiga hari setelah adanya penetapan keputusan keniakan tarif ojek online.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik Dibagi 3 Zona, Jabodetabek Rp10.200-Rp11.200

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol," katanya.

Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp 2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 s.d. Rp10.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya