Buntut Harga BBM Naik, Ini Daftar Transportasi yang Alami Kenaikan Tarif

Heri Purnomo, Jurnalis
Kamis 08 September 2022 09:49 WIB
Buntut harga bbm naik sejumlah tarif transportasi alami kenaikan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Buntut harga BBM naik, sejumlah tarif transportasi mengalami kenaikan. Harga BBM resmi naik sejak 3 September 2022.

Harga BBM Pertalite naik dari sebelumnya Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, Solar naik dari sebelumnya Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

Belum genap seminggu pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, di sektor transportasi sudah mulai mengalami kenaikan tarif, mulai dari bus AKAP kelas ekonomi hingga tarif ojol yang alami kenaikan.

1. Tarif Ojek Online

Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) yang akan mulai berlaku pada 10 September 2022. Penyesuaian tarif tersebut menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujarnya dalam press Conference.

Adapun, besaran kenaikan tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 s.d. Rp10.000.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tariff batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 s..d Rp11.200.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 s.d Rp11.000.

2. Tarif Angkutan Umum AKAP Kelas Ekonomi

Penyesuaian tarif juga terjadi di bus AKAP kelas ekonomi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan penyesuaian harga di bus AKAP kelas ekonomi perlu dilakukan karena dari 2016 belum ada kenaikan tarif serta adanya kenaikan harga BBM juga.

"Untuk harga atau biaya AKAP ekonomi itu mulai tahun 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. maka untuk penyesuaian terhadap harga BBM, harus ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km, ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," katanya.

Adapun tarif Bus AKAP kelas ekonomi terjadi di tarif batas atas, untuk wilayah 1 Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km, ini mengalami kenaikan dibanding 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang per km.

Untuk batas bawah penyesuaiannya Rp128 per penumpang per km, naik dari 2016 yang hanya Rp95. Untuk wilayah 2, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, tarif batas atas 2022 adalah Rp127 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 yang batas atasnya Rp172. Untuk batas bawahnya, Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan tahun 2016 yang tarifnya Rp106.

3. Tarif Angkutan Penyeberangan

Kementerian Perhubungan memberikan sinyal akan adanya penyesuaian tarif penyeberangan angkutan laut dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif tersebut menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak.

‘’Untuk angkutan penyeberangan ada penyesuaian,’’ kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno.

Hendro menjelaskan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan masih dalam tahap perhitungan Bersama operator kapal. Adapun penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

‘’Sekarang masih dalam tahap perhitungan. Dalam tempo yang tidak lama lagi akan disampaikan besaran tarif penyeberangan,’’ katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya