Jika nama pendaftar muncul sebagai nama penerima maka artinya sudah terdata salam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan berhak mendapat BLT BBM Rp600.000.
BLT BBM diberikan hingga Desember 2022 sebanyak empat kali, masing-masing pemberian sebesar Rp150.000. Pemberian BLT BBM dalam dua tahap dari empat kali penyaluran sehingga KPM akan menerima Rp300.000 setiap tahapnya.
"Kami berikan per September ini (tahap pertama) dan di awal Desember kami berikan yang kedua," kata Risma.
(Feby Novalius)