Dadat menjelaskan pemerintah telah menetapkan Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung menjadi salah satu wilayah yang potensial untuk pembangunan sektor industri maritim.
Sejalan dengan hal tersebut, untuk menarik para pelaku usaha bidang industri maritim, pemerintah bersama masyarakat harus gotong royong memberikan kepastian hukum hak atas tanah di Tanggamus.
Upaya yang dilakukan bisa melalui program PTSL di mana hasil program tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Endro Suswantoro Yahman meminta masyarakat untuk segera membuat sertifikat tanahnya melalui program PTSL yang sedang digencarkan pelaksanaanya oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kita harus bisa jaga-jaga apabila nanti Kabupaten Tanggamus mengalami perubahan besar di masa yang akan datang. Jangan sampai ketika dalam proses pembangunan industri maritim ini, ketika para pendatang atau investor butuh tanah kita tidak siap,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)