JAKARTA – Pekerja yang terkena PHK ternyata masih bisa mendapatkan BLT subsidi gaji 2022 dari Pemerintah.
Di mana BLT subsidi gakji itu diberikan sebesar Rp600.000.
Mengutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (21/9/2022), pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BLT subsidi gaji asalkan memenuhi persyaratan.
1. Pekerja atau buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022
2. Pekerja atau buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022
BACA JUGA:BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair! Cek Nama Pekerja Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id
Sebelum itu, untuk mengakses terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BSU, pekerja atau buruh harus terlebih dahulu memiliki akun di laman kemnaker.go.id, dengan data yang diperlukan berupa nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone aktif.